Sabtu, 30 April 2011

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Nama Resmi     :    Kabupaten Hulu Sungai Utara
Ibukota     :    Amuntai
Provinsi     :    Kalimantan Selatan
Batas Wilayah    :   
Utara: Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Tabalong
Selatan: Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Barat: Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah
Timur: Kabupaten Balangan
Luas Wilayah    :   
892,7 Km2
Jumlah Penduduk    :   
204.220 Jiwa (Sensus Penduduk 2003)

Wilayah Administrasi    :   
Kecamatan: 7, Desa: 213, Kelurahan: 5
Website    :    http://www.hulusungaiutara.go.id

Sejarah

Inilah awal pemikiran yang mengilhami para tokoh Hulu Sungai Utara untuk melangkah kepada tuntutan berdirinya otonomi daerah, lepas dari Kabupaten Hulu Sungai yang beribukota di Kandangan. Maka lahirlah di Amuntai “PETIR" (Penyatuan Tindakan Rakyat), yaitu suatu wadah perjuangan untuk mewujudkan cita- cita dan aspirasi masyarakat tersebut.

Presidium “PETIR" terbentuk dengan pimpinan yang terdiri dari Haji Morhan, Abdulhamidhan, H. Saberan Effendi, H. Abdulmuthalib M. dan Gusti Anwar (semuanya kini telah almarhum). Sedang pimpinan harianya, selain H. Morhan, adalah Tarzan Noor dan M. Juhrani Sidik. “PETIR" menganggap bahwa daerah ini mempunyai potensi politik, sosial ekonomi, budaya, territorial/pertahanan, baik dari segi letak geografi / geologisnya, maupun keluasan wilayah dan pertumbuhan penduduknya, benar- benar potensial dan wajar untuk melangkah kakinya kedepan.

Tak heran, seluruh lapisan masyarakat Hulu Sungai Utara, baik Ulama, Pemuda, partai politik, maupun organisasi kemasyarakatan lainnya, di dalam dan di luar daerah menyatakan dukungan yang hangat sekali. Tak terkecuali pula media cettak harian “Kalimantan Berjuang" Banjarmasin semantiasa memberikan opini yang sensitif terhadap aspirasi tersebut. Karenanya, tercatat bahwa Hulu Sungai Utara yang lebih awal memperjuangkan status kabupaten yang memiliki otonomi sendiri, dibanding dengan daerah- daerah setingkat lainnya se Banua Lima.

Puncak kegiatan “PETIR" saat itu adalah diselenggarakannya rapat umum terbuka dihalaman pasar Amuntai yang dipadati oleh ribuan orang. Rapat Akbar tersebut melahirkan sebuah Mosi atau tuntutan rakyat yang menghendaki agar belahan utara dari wilayah Hulu Sungai ini menjadi kabupaten daerah otonom yang berdiri sendiri.

Beberapa hari kemudian “PETIR" mengadakan rapat plenonya diruangan Sekolah Rakyat IV Amuntai (sekarang berdirinya Kantor Bupati HSU) untuk membahas mosi tersebut dan langkah- langkah selanjutnya.

Sidang DPRDS Kabupaten Hulu Sungai di Kandangan yang membahas mosi/ tuntutan “PETIR" tersebut, cukup berjalan mulus, karena 16 anggotanya (dari 20 anggota) berasal dari Hulu Sungai Utara yang mendukung dan menyetujui tuntutan tersebut.

Dengan persetujuan DPRDS di atas, makin meluangkan jalan bagi PETIR, tak saja ke Pemerintahan Daerah Tk. I Kalimantan tetapi juga ke Pemerintah Pusat di Jakarta. Sementara itu, untuk menghadap Gubernur Kalimantan (Dr. Murjani) dipercayakan kepada deputasi Gusti Anwar dan Ahmad Syahman.

Perutusan PETIR yang berangkat ke Jakarta adalah Haji Morhan dan H. Saberan Effendi. Di ibu kota beliau- beliau ini bergabung dengan Idham Khalid (tokoh Kalsel) yang berdomisili disana, dan mereka bersama- sama menghadap Mentri Dalam Negeri, Mr. Iskak Cokrohadisuryo.

Sambutan dari para pejabat tersebut, baik yang di Banjarmasin maupun yang di Jakarta cukup baik dan memberikan angin segar bagi deputasi PETIR. Dan kesegaran tersebut semakin terasa ketika beberapa waktu kemudian, tibanya surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Pem. 20-7-47 tertanggal 16 Nopenber 1951, yang isinya menetapkan :

a. Daerah Kabupaten Amuntai dengan ibu kota Amuntai sebagai Bupati Kepala Daerahnya, bapak H. Muhammad Said.
b. Daerah Kabupaten Kandangan dengan ibukotanya Kandangan sebagai Bupati Kepala Daerahnya, bapak Syarkawi.

Tindak lanjut keputusan tersebut oleh Gubernur Kepala Daerah Kalimantan , yang mengeluarkan surat keputusannya Nomor Des. 310-2-3 tanggal 9 April 1952, atas dasar Surat Keputusan Mendagri No. Des. 1/1/14 Rahasia, yang sementara waktu menetapkan jumlah :

a. Anggota DPRDS untuk Kabupaten Kandangan 20 orang dan DPDS 5 orang
b. Anggota DPRDS untuk Kabupaten Amuntai 16 orang dan DPDS 4 orang

Atas hasil pemilihan, maka pimpinan DPRDS Kabupaten Amuntai pada awal berdirinya, adalah Haji Anang Busyra sebagai Ketua dan Ahmad Samidie sebagai wakil ketua.

Dari sinilah sekaligus diadakan persiapan perletakan karangka pembenahan pengaturan personal aparat, fisik, material kewilayahan dan lain- lainnya, sebagai upaya untuk menata rumah tangga pemerintah daerah Kabupaten ini yang telah diberi hak otonominya.

Hari yang dinanti-nantikan itu akhirnya tibalah ketika pada hari Kamis, pukul 10.00,tanggal 1 Mei 1952,ketika Residen Koordinator Kalimantan Selatan , Zainal Abidin gelar Sutan Komala Pontas, yang mewakili Gubernur Kepala Daerah Kalimantan,mengucapkan kata pelantikan terhadap para anggota DPRDS Kabupaten Amuntai,yang berjumlah 16 orang. Hal ini menandai berdirinya kabupaten Amuntai secara resmi, pada tanggal 1 Mei 1952.

Sejalan dengan perkembangan wilayah dan sistem pemerintahan, yang berawal dari Undang- undang No. 22 Tahun 1948, maka pada tanggal 14 Januari 1953, nama Kabupaten Amuntai diubah menjadi “Kabupaten Hulu Sungai Utara" hingga sekarang. Meskipun pada kurun waktu 12 tahun kemudian, wilayah kewedanaan Tabalong memisahkan diri menjadi Kabupaten Tabalong pada 1 Desember 1965, nama Kabupaten Hulu Sungai Utara tetap berlaku hingga sekarang.

Sumber :
http://www.depdagri.go.id/pages/profil-daerah/kabupaten/id/63/name/kalimantan-selatan/detail/6308/hulu-sungai-utara


Kabupaten Hulu Sungai Utara

Website : www.hulusungaiutara.go.id
Ibukota : Amuntai
Alamat Kantor Kepala Daerah :
Jl. A. Yani no. 12 Amuntai
Telp. (0527) 61014 , 61666
Fax. (0527) 63101

Dasar Pembentukan : Keputusan Mendagri No. Pem 20-01-47

Letak Geografi
Kabupaten Hulu Sungai Utara secara geografis terletak antara koordinat 2°17 sampai 2°33 Lintang Selatan dan antara 114°52 sampai 115°24 bujur Timur. Kabupaten Hulu Sungai Utara mempunyai luas wilayah 892,7 km2 atau hanya 2,38 persen dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Batas Wilayah Administrasi
Kabupaten yang terletak di bagian utara Provinsi Kalimantan Selatan ini memiliki batas-batas wilayah:

Sebelah utara : Kabupaten Barito Selatan dan Kab. Tabalong,
Sebelah selatan : Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kab. Hulu Sungai Selatan;
Sebelah timur : Kabupaten Balangan,
Sebelah barat : Kabupaten Barito Selatan (Provinsi Kalimantan Tengah).

Sumber :
http://banjarmasin.bpk.go.id/web/?page_id=298

Tidak ada komentar:

Posting Komentar