Kawasan hutan kota di Kota Barabai, Ibu Kota Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan semakin bertambah dengan adanya partisipasi swasta, ujar Kepala Bidang Kehutanan, Dinas Kehutanan Peternakan dan Perikanan setempat, Rusdiyanto.
"Kawasan hutan kota yang baru itu dibangun oleh pihak swasta, yaitu perusahaan pengolah karet, PT Dharma Kalimantan Jaya (DKJ) yang beroperasi di kabupaten ini," ujarnya di Barabai, ibu kota HST, Selasa (23/11/2010).
Hutan kota tersebut berlokasi di pinggiran bantaran sungai Barabai, tepatnya di Jalan Hivea, di bangun pada lahan seluas 0,25 hektar.
Dalam kawasan tersebut, kini telah dilakukan penanaman 23 jenis tanaman langka seperti kayu ulin yang terdiri dari beberapa jenis, "Agathis Alba" (damar), "Swietenia Macrophylla" (mahoni daun lebar), "Paraserianthes Falcataria" (sengon), dan lain-lain.
"Dengan pembangunan hutan kota oleh PT DKJ ini berarti kita telah memiliki tiga kawasan hutan kota dengan luasan keseluruhan 1,5 hektar," katanya.
Sebelumnya, di Kota Barabai telah dibangun dua kawasan hutan kota, masing-masing di Jalan Perintis Kemerdekaan dengan luasan 0,25 hektar dan di Jalan Dharma Padawangan dengan luasan 1 hektar.
Lokasi kawasan hutan kota yang dibangun oleh PT DKJ tersebut dikatakan sangat strategis karena letaknya berdekatan dengan beberapa sekolah.
"Ke depan, kawasan itu bukan hanya sebagai hutan kota tapi juga bisa difungsikan sebagai hutan pendidikan, khususnya bagi pelajar di sekolah-sekolah yang berdekatan dengan lokasi," tambahnya.
Hal tersebut sangat mungkin direalisasikan mengingat pepohonan di kawasan hutan kota tersebut terdiri dari beraneka ragam tanaman langka.
Karena itulah, kawasan tersebut sangat mungkin untuk dijadikan tempat observasi atau semacam laboratorium lapangan bagi para siswa.
Sementara itu, Manager Produksi PT DKJ, Masadi, mengatakan bahwa pembangunan kawasan hutan kota tersebut dilakukan secara mandiri oleh pihaknya.
"Prosesnya melibatkan instansi pemerintah dalam hal ini Dishutnakan setempat, namun pengerjaannya kita lakukan sendiri sehingga hak dan status lahan tetap milik perusahaan," ujarnya.
Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota disebutkan paling sedikit 10 persen dari wilayah perkotaan merupakan kawasan hutan kota yang pembangunannya bisa dilakukan oleh pihak swasta.
Kawasan hutan kota milik swasta itu bila sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah maka tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain selama 15 tahun.
"Kebetulan perusahaan memiliki lahan dan pemerintah daerah juga menyambut baik, maka dilaksanakanlah pembangunan kawasan itu yang pengelolaannya akan kita lakukan sendiri," katanya.
Diharapkan, keberadaan kawasan hutan kota tersebut selain memperindah Kota Barabai, juga akan menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota serta mendukung pelestarian keanekaragaman hayati. (phs/Ant)
Sumber :
http://www.kalimantan-news.com/berita.php?idb=2155
23 Nov 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar